Thursday 10 May 2012

Di Buleleng lebih Banyak Guru Kontrak

Singaraja (Bisnis Bali) – Gencarnya pengangkatan guru kontrak belakangan ini nampaknya mulai menyaingi keberadaan guru yang sudah PNS seratus persen. Bahkan di sekolah banyak ditemukan guru kontrak proporsinya jauh lebih banyak dibandingkan guru yang sudah PNS. Atas kondisi ini pemerintah diminta lebih selektif lagi menempatkan guru kontrak dan tetap mengutamakan guru PNS di masing-masing sekolah.
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi D dengan Dinas Pendidikan (Disdik) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Buleleng, Rabu (11/1) kemarin di ruang kerja Komisi D. Rapat dipimpin Ketua Komisi D Made Suputra bersama anggotanya. Sementara Kadisdik Gede Suyasa hadir langsung bersama Kepala BKD Buleleng Ketut Wijana.
Dalam rapat itu terungkap itu dewan menemukan sebagian besar sekolah-sekolah terutama SD proporsi guru PNS lebih sedikit dibandingkan dengan guru kontrak. Dewan berpendapat agar penempatan guru kontrak dikaji ulang. Di satu sekolah itu diharapkan diutamakan guru-guru yang sudah berstatus PNS.

Apalagi guru yang menjabat sebagai kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kaur dan bendahara pengelolaan dana di sekolah setempat itu harus dipegang oleh guru yang sudah PNS. Hal ini untuk memudahkan pengawasan kinerja dan pemberian sanksi apabila guru melakukan pelanggaran.
“Seperti yang terjadi di SMP N 5 Busungbiu di Desa Pucaksari Kecamatan Busungbiu itu guru kontrak jauh lebih banyak dibandingkan guru yang sudah PNS. Dan kebijakan ini kami kira harus dikaji lagi dan pemerintah tetap mengutamakan pungsi guru PNS,” tegas anggota Komisi D Putu Suharjana.
Atas pendapat dewan ini Kadisdik Buleleng Gede Suyasa mengatakan, di tengah krisis guru saat ini pemerintah memang gencar menambah guru kontrak sesuai dengan anggaran untuk membayar gaji bulanannya. Guru kontrak selama ini disebar ke berbagai sekolah yang masih mengalami kekurangan guru.

Khusus untuk guru yang memegang jabatan seperti kepala sekolah atau wakil kepala sekolah (wakasek) selama ini diisi oleh guru yang sudah berstatus PNS. Bahkan sejak bergulirnya dana bantuan operasional sekolah (BOS) Disdik mengharuskan guru biasa yang ditunjuk sebagai pengelola dana BOS di masing-masing sekolah ditunjuk guru yang PNS. Kabijakan ini tempuh untuk memudahkan pengawasan dan menuntut pertanggungjawaban guru bersangkutan terhadap tugas tambahan yang diberikan selain sebagai guru.

Jika dalam melaksanakan tugas tambahannya itu guru melakukan kesalahan, maka Disdik akan bisa memberikan sangsi atas kesalahan guru bersangkutan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sedangkan jika guru yang mendapat tugas tambahan seperti mengelola dana BOS ini diberikan kepada guru kontrak dan jika terjadi pelanggaran Disdik akan kesulitan memberikan sangsi atas pelanggan yang dilakukan.
“Kami sudah instruksikan guru kontrak tidak bisa mmemegang tugas tambahan karena jika terjadi masalah yang bersangkutan tidak bisa ditindak dengan sangsi karena mereka bukan PNS dan paling kita bisa berikan sangsi pemutusan kontrak. Untuk itu tidak ada guru kontrak tidak boleh memegang tugas tambahan selain sebagai tenaga pengajar yang dikontrak,” katanya.
Selain membahas masalah guru kontrak rapat dengar pendapat kemarin juga membahas terkait mutasi kepala SMPN 5 Busungbiu di Desa Pucaksari Nengah Konten hingga berbuntut aksi mogok belajar siswa di sekolah bersangkutan. Nengah Konten yang dikenal berprestasi di sekolah setempat dimutasi menjadi guru biasa di SMAN 1 Busungbiu. Dia digantikan oleh Ketut Suasana yang sebelumnya menjadi guru biasa di sekolah tersebut. Keputusan mutasi ini memicu aksi mogok belajar siswa SMPN 5 Busungbiu.
Dewan meminta mutasi guru selanjutnya perlu dikaji lebih dalam dengan pertimbangan dan penilaian terhadap guru yang akan dimutasi. Dengan demikian mutasi yang menjadi kewajiban dalam rangka penyebaran guru tidak menimbulkan dampak buruk terhadap proses belajar dan mengajar (PBM) di sekolah.

0 comments:

Post a Comment